Selasa, 03 Juli 2012



Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan Kontrak Bisnis, Pakta Integritas
I.       Prosedur Pendirian Bisnis (Badan Usaha)
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah ;
  • Untuk hidup
  • Bebas dan tidak terikat
  • Dorongan sosial
  • Mendapat kekuasaan
  • Melanjutkan usaha orang tua.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
  • Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain yang digunakan oleh    perusahaan.
  • Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  • Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
  • Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Bisnis (Badan Usaha)
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di Pengadilan Negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan, NPWP, bukti diri masing-masing).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Dept. Kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1.      Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap sampai izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri.
2.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.      Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dsb.
4.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM dari Dinas Perizinan.


II.    Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan ataupun tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·         Adanya Pekerja dan Pemberi Kerja 
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
·         Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja atau di kontrak kerja.
·         Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·         Adanya Upah yang Diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara si pemberi kerja dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Jenis-Jenis Kontrak Kerja :
1.      Menurut Bentuknya
a.       Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
·         Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.

  1. Berbentuk Tertulis
·         Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
·         Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU No.13/2003).



2.      Menurut waktu berakhirnya
a.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

b.      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang pekerjanya sering disebut karyawan tetap adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

III.   Prosedur Pengadaan Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Kontrak Bisnis di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP). Perikatan/kontrak bisnis dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis dan perjanjian lisan (tidak tertulis).




IV. Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Tujuan Pakta Integritas
  • Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar