Selasa, 03 Juli 2012


A.    Pengertian Komunikasi Bisnis
Banyak sekali kita jumpai pengertian tentang komunikasi, beberapa diantaranya menyatakan bahwa “komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan berita atau informasi dari seseorang ke orang lain. Herbert T menyatakan bahwa “ Comunication is the process by which meaning of knowledge is transferred from one person to another, usually for the purpose of obtaining some specific goal (komunikasi adalah proses mentransfer pengetahuan atau makna untuk mencapai tujuan tertentu).
Lebih lanjut Krech menyatakan bahwa komunikasi adalah kegitan menggunakan simbol-simbol dalam rangka menyampaikan informasi tentang suatu objek.
Berikut adalah beberapa pengertian komunikasi bisnis yang diambil dari beberapa sumber :
·         Komunikasi bisnis adalah setiap komunikasi yang digunakan untuk membangun partnerships, sumber daya intelektual, untuk mempromosikan satu gagasan, suatu produk dengan sasaran untuk menciptakan nilai bagi bisnis yang dijalankan. Komunikasi Bisnis meliputi pengetahuan yang menyeluruh dari sisi internal dan eksternal bisnis tersebut.
·         Komunikasi bisnis adalah komunikasi yang digunakan dalam dunia bisnis yang mencakup berbagai macam bentuk komunikasi baik komunikasi verbal maupun nonverbal.
·         Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur dan sistem organisasi. Dalam kegiatan komunikasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif tetapi juga haruslah Persuasif, agar pihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.
Komunikasi bisnis berbeda dengan komunikasi antar pribadi maupun komunikasi lintas budaya. Komunikasi antar pribadi ( interpersonal communications ) merupakan bentuk komunikasi yang lazim dijumpai dalam kehidupan sehari-hari antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan komunikasi lintas budaya (intercultural communication) merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan antara dua orang atau lebih, yang masing – masing memiliki budaya yang berbeda.
B.     Petingnya Komunikasi
Masalah komunikasi ini adalah inherent (melekat = sangat penting ) terhadap kebutuhan manusia. Rasanya tidak mungkin seseorang hidup sempurna tanpa berkomunikasi dengan orang lain. Demikian juga halnya pada sebuah organisaisi bisnis, komuniukasi merupakan sumber kehidupannya.
C. Penerapan Komunikasi Dalam Dunia Bisnis
Suatu perusahaan hanya akan merealisasikan tujuan jika setiap petugas bekerja secara efisisen dan ada kerjasama antar petugas yang satu dengan yang lain. Salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya disebutkan terakhir ini adanya hubungan yang baik antara pimpinan dan bawahan . Bermacam cara untuk mengadakan hubungan antara seseorang dengan yang lainnya. Demikian pula badan usaha utuk mengadakan hubungan antara seseorang dengan orang lain. Cara itu dalam badan usaha adalah dengan pertemuan-pertemuan, berbicara melalui telephone, mengirim surat, berbicara langsung pemberian laporan, pemberian petunjuk, dan pemberian perintah. Kedua cara terakhir adalah cara pimpinan untuk mengadakan hubungan dengan bawahan dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya (komunikasi ke bawah). Komunikasi kebawah bertujuan :
1.      Untuk menjamin hubungan yang baik antara pimpinan dengan bawahan.
2.      Untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bawahan itu agar tertuju kepada realiasasi tujuan perusahaan.
D. Bentuk Komunikasi
Pada dasarnya ada dua bentuk komunikasi yang umum digunakan dalam dunia bisnis, yaitu :
1.      Komunikasi verbal
Komunikasi verbal (verbal communication) merupakan salah satu bentuk komunikasi yang disampaikan kepada pihak lain melalui tulisan (written) dan lisan (oral). Contohnya adalah membaca majalah, mambaca surat kabar, mempresentasikan makalah dalam suatu acara seminar dan lain-lain.
2.      Komunikasi Nonverbal
Komunikasi nonverbal merupakan bentuk komunikasi yang paling mendasar dalam komunikasi bisnis. Walaupun pada umumnya komunikasi nonverbal memiliki sifat kurang terstruktur sehingga sulit untuk dipelajari, seperti memahami dalam penggunaan bahasa isyarat, ekspresi wajah, gerakan tubuh, simbol-simbol, warna dan intonasi suara. Dalam penyampaiannya, komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal memilki arti yang berbeda-beda seperti dalam komunikasi nonverbal, pesan yang disampaikan biasanya dilakukan secara spontan tanpa memiliki rencana dan dilakukan secara tidak sadar dan bersifat alami. Adapun Komunikasi nonverbal memilki beberapa tujuan, yaitu :
·         Menyediakan dan memberikan informasi
·         Mengatur alur suatu percakapan
·         Mengekspresikan emosi
·         Memberi sifat dan melengkapi, menentang atau mengembangkan pesan-pesan verbal
·         Mengendalikan atau mempengaruhi orang lain
·         Mempermudah tugas-tugas khusus, misalnya dalam memberikan pengajaran pada saat kuliah.
Kadang dalam prakteknya, di dalam suatu komunikasi bisnis terjadi penggabungan antar komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal dalam suatu situasi. Karena biasanya kata-kata yang disampaikan dalam suatu komunikasi atau percakapan kadang hanya membawa sebagian dari pesan.

E. Tahap-Tahap Dalam Proses Komunikasi
Menurut Courtland L Bovee dan Jhon V. Thilt dalam Business Communication Today, proses komunikasi ( Comunication Process ) terdiri atas enam tahap, yaitu :
1.      Pengirim mempunyai suatu ide atau gagasan.
2.      Pengirim mengubah ide menjadi suatu pesan.
3.      Pengirim menyampaikan pesan.
4.      Penerima menerima pesan.
5.      Penerima menafsirkan pesan.
6.      Penerima memberi tanggapan dan mengirim umpan balik (feed back) kepada pengirim.
F. Hambatan Dalam Komunikasi
Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi dapat dibagi dalam 3 jenis sebagai berikut :
1.      Hambatan Teknis
Hambatan jenis ini timbul karena lingkungan yang memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistem informasi, sehingga saluran komunikasi dalam media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.
2.      Hambatan Semantik
Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau idea secara efektif. Definisi semantik adalah studi atas pengertian yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi. Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yang digunakannya.
3.      Hambatan Manusiawi
Hambatan jenis ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan. Menurut Cruden dan Sherman, hambatan ini  mencakup : hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan, pencarian informasi, penyaringan informasi.






Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan Kontrak Bisnis, Pakta Integritas
I.       Prosedur Pendirian Bisnis (Badan Usaha)
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah ;
  • Untuk hidup
  • Bebas dan tidak terikat
  • Dorongan sosial
  • Mendapat kekuasaan
  • Melanjutkan usaha orang tua.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
  • Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain yang digunakan oleh    perusahaan.
  • Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  • Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
  • Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Bisnis (Badan Usaha)
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di Pengadilan Negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan, NPWP, bukti diri masing-masing).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Dept. Kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1.      Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap sampai izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri.
2.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.      Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dsb.
4.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM dari Dinas Perizinan.


II.    Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan ataupun tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·         Adanya Pekerja dan Pemberi Kerja 
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
·         Pelaksanaan Kerja 
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja atau di kontrak kerja.
·         Waktu Tertentu 
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·         Adanya Upah yang Diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara si pemberi kerja dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Jenis-Jenis Kontrak Kerja :
1.      Menurut Bentuknya
a.       Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
·         Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.

  1. Berbentuk Tertulis
·         Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
·         Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU No.13/2003).



2.      Menurut waktu berakhirnya
a.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

b.      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang pekerjanya sering disebut karyawan tetap adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

III.   Prosedur Pengadaan Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Kontrak Bisnis di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP). Perikatan/kontrak bisnis dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis dan perjanjian lisan (tidak tertulis).




IV. Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Tujuan Pakta Integritas
  • Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Minggu, 01 April 2012

For Someone “Selamanya kau tetap ku cinta”


Ketika aku harus melangkah tanpa ada dia di sisi ku, sering aku merasa tak kuat. Tapi….aku juga tak punya pilihan..! aku tak tau mengapa dia harus pergi ninggalin aku. Padahal dulu dia sering berjanji untuk  selalu tetap bersama ku. Ya…..s’mua hanya janji-janji saja. Dan sekarang dia mengingkari janji itu.
            Selama aku mengenal dia, begitu banyak kisah yang sudah tercipta. Senyumannya, amarahnya, egoisnya, dan kata-katanya yang sering membuat hati ku sakit selalu saja dapat ku rasakan meski dia sudah tak ada disisi ku lagi. Sungguh……dia orang yang sangat sulit di tebak. Kadang-kadang dia baik banget, care dan selalu ngertiin aku. Tapi….terkadang dia marah tanpa sebab dan yang paling nyakitin kalo dia pergi ninggalin aku.
            Sungguh aku sangat menyayanginya, bahkan mungkin lebih dari itu. Walau aku tak pernah bisa memilikinya, aku berusaha untuk tetap bertahan. Memang… sakit banget mencintai seseorang tapi tak bisa memilikinya. Tapi….aku tak bisa berbuat apa-apa. Terkadang aku merasa bodoh tetap bertahan pada cinta yang tak pernah berbalas. Tapi….aku juga tak bisa melupakan dan menghancurkan perasaan yang ku miliki untuk dia.
            Kedengarannya memang aneh…bagaimana mungkin aku bisa jatuh cinta pada seseorang yang menganggap aku hanya sebagai adik saja. Dia selalu mengatakan kalo aku sudah dianggapnya sebagai adik saja, sampai kapanpun akan tetap seperti itu. Dulu aku bisa terima s’mua itu. Tapi…n’tah mengapa akhir-akhir ini perasaan ku pada dia berubah. Aku tak lagi menganggap dia hanya sebagai abang saja. Aku pengen lebih dari itu. Ya……aku jatuh cinta pada dia..!!!!
            Setiap saat aku s’lalu ingat dia. Aku……. s’lalu ingin bersama dia. Melihatnya tertawa, tersenyum, bahkan marah sekalipun. Bagi ku…..dia sangat berarti…!!! Tapi……semuanya mungkin hanya mimpi bagi ku!!!! Aku tak pernah sanggup tuk mengungkapkan isi hati ku pada dia. Walau…sakit, aku hanya dapat memendam perasaan ini.
            Aku s’lalu berharap dia tau perasaan ku yang sebenarnya dan coba ngerti. Tapi……s’muanya kini hanya mimpi indah yang tak akan pernah menjadi kenyataan bagiku.!! Yeah….bukan aku orang yang dia cintai, tapi orang lain…!!
            Saat aku tau s’mua itu, aku hancur banget!!! Pengen rasanya mati saja..!! bagaimana mungkin orang yang sangat aku cintai menjadi milik orang lain..!!????? itu tak mungkin banget…????!!!!!!!! Ya….sulit memang dipercaya…tapi s’muanya itu kenyataan.
            Aku berusaha tuk bisa terima s’muanya. Meski sulit,…..tapi aku tak mungkin tetap bertahan pada cinta itu. Aku tak mau bila harus tenggelam dalam perasaan yang tak akan pernah berbalas. Aku yakin….mungkin dia bukanlah yang terbaik tuk aku. Dan aku tau bahwa Tuhan telah siapkan jodoh yang terbaik dan yang bisa nerima aku apa adanya. Mungkin bukan sekarang….tapi nanti…!!!
            Walau berat bagi ku….tapi aku selalu berdoa tuk dia. S’moga saja dia bahagia dengan pilihannya itu. Hanya itu……….. yang bisa ku lakukan…  :)

Minggu, 26 Februari 2012

Contoh Program Vb.Net

Membuat Tabel Pembelian Barang dgn Vb.Net

Tampilan Awal Form1.vb [Design]




Listing Program untuk Form1.vb [Design] 

Public Class Form1

    Private Sub BtnProcess_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles BtnProcess.Click
        TxtTotal.Text = "Rp  " & (TxtJlh.Text * TxtHarga.Text)
    End Sub

    Private Sub BtnCancel_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles BtnCancel.Click
        CmbChoice.Text = ""
        TxtJlh.Text = ""
        TxtHarga.Text = ""
        TxtTotal.Text = ""
        BtnCancel.Enabled = True
    End Sub

    Private Sub BtnExit_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles BtnExit.Click
        End
    End Sub
End Class

Tampilan Program setelah di-RUN